MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Terkait pemakaian material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) PT Unggul Sokaja dalam pembangunan pengembangan Lapas Kelas IIB Panyabungan yang bernilai kontrak kurang lebih 32 miliar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akui sudah menerima laporan.
Demikian dikatakan Kepala Bapenda Madina, M Yasir Lubis melalui Kabid Penagihan, Dedek Ispensyah Siregar kepada wartawan, Jum’at (22/09/2023) via WhatsApp.
Namun Dedek menyebutkan, PT Unggul Sokaja selaku kontraktor dalam pembangunan tersebut belum menyerahkan secara detail apa saja material yang dipergunakan dalam pembangunan pengembangan Lapas tersebut.
”secara detail hitungan jumlah material yang mereka akan pakai belum dilaporkan ke Bapenda Madina. Hanya saja, PT Unggul Sokaja menyampaikan menggunakan material dari CV Tamirul Falah”.ungkapnya
Dedek juga menjelaskan, untuk batu gunung dalam pengakuannya mereka membeli dari CV. Tamirul Falah, di desa Sipapaga. Hanya saja untuk besarannya belum mereka sampaikan.
Kemudian pihak PT. Unggul Sokoja hanya melampirkan surat fotocopy izin dari CV Tamirul Falah terkait pengadaan batu gunung tersebut.
”Selain material batu gunung, lalu pihak kontraktor Lapas ini menjelaskan material seperti tanah timbun dan pasir mereka mendapatkannya dari masyarakat. Namun mereka belum menjelaskan atau melaporkan dari masyarakat mana”.sambungnya
Intinya tambahnya, hingga saat ini Bapenda Madina belum bisa menghitung dengan jelas berapa banyak pemakaian material MBLB yang mereka pakai agar kita bisa mengeluarkan surat ketetapannya.
Terkait hal ini, Wartawan juga berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak PT. Unggul Sokaja. Dan hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak kontraktor yang mau memberikan komentar ataupun perincian terkait penggunaan material MBLB dalam pembangunan Lapas Kelas II B Panyabungan ini. (Red/Sulpan Lubis).