DATAPOST.ID MANDAILING NATAL — Terkait dugaan penggunaan Surat Keterangan (SK) Aktif Tugas palsu oleh dr AK untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2023 lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kabupaten Madina, Selasa (30/01/2024) mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263, Pasal 264 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengaduan DPD Pemuda LIRA Madina ke Kepolisian Resor (Polres) Madina ini termuat dalam surat Nomor : 021/DPD .Lira Madina/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, yang diterima oleh Bripka Helmy di ruangan Kasium Polres Madina.
Kepada awak media, Selasa (30/01/2024) Ketua DPD Pemuda Lira Madina, Asron Nasution usai membuat pengaduan ke Polres Madina mengungkapkan, bahwa pengaduan atas dugaan penggunaan SK Aktif Tugas yang diduga tidak sesuai dengan kebenarannya ini sebagai bentuk upaya dari DPD Pemuda LIRA Madina dalam menjalankan sosial kontrol atas tindak pidana yang dilakukan oleh dr AK.
“Kita menduga dr AK telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan SK aktif tugas yang tidak sesuai dengan kebenarannya, sehingga dapat dijerat dengan Pasal 263 Job 264 KUHP,” ungkap Asron Nasution kepada media datapost.id
Selanjutnya DPD Pemuda LIRA Madina akan mengawal terus proses penyelidikan terhadap dugaan penggunaan SK Aktif Tugas oleh dr AK, hingga perbuatan yang telah merugikan keuangan negara ini selesai hingga ke tingkat penegakan hukum di Pengadilan, untuk memastikan proses supremasi hukum berjalan dengan semestinya.
“Sebagaimana dimuat dalam Pasal 263, Pasal 264 KUHP penggunaan SK Aktif tugas yang diduga tidak sesuai dengan kebenarannya dapat tergolong ke Pemalsuan Surat sehingga dapat dikenakan sanksi Pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan” Sebut Asron Nasution. (SL/BD)