MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – PT Jaya Konstruksi (Jakon) selaku pelaksana preservasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga M semakin tidak hiraukan keselamatan lingkungan sehingga mengakibatkan pencemaran ke Irigasi Batang Gadis Zal Kanan.
Sebab, berdasarkan pantauan wartawan, ditemukan limbah material pasir batu (Sirtu) mencemari Irigasi Batang Gadis Zal Kanan yang ada di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Kamis (05/10/2023).
Diduga kuat, karena adanya pencemaran material pasir batu (Sirtu) dari lokasi produksi PT Jakon ke dalam saluran Irigasi Batang Gadis Zal Kanan, turut mengakibatkan penyumbatan, sehingga debit air tidak dapat mencapai lahan persawahan masyarakat yang menggunakan air dari irigasi Batang Gadis Zal Kanan tersebut.
Menanggapi hal ini, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai PDI Perjuangan, Iskandar Hasibuan, SE merasa geram dengan ulah PT Jakon.
Iskandar Hasibuan yang juga pimpinan Umum salah satu media ini mengatakan bahwa, seharusnya PT Jakon jangan lagi menambah derita Petani yang saat ini sudah kesulitan mendapatkan air untuk bertanam padi.
“Saya menduga, akibat kerusakan Shipon irigasi Batang Gadis, para petani di Kecamatan Panyabungan sudah sangat kekurangan pasokan air untuk bersawah. Jadi saya minta, PT Jakon jangan kembali menambah derita petani yang mengandalkan pasokan air dari irigasi Batang Gadis Zal Kanan,”tegasnya kesal
Politisi yang selalu membela kepentingan Masyarakat di Madina ini juga meminta agar PT Jakon diberikan tindakan tegas, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di negara ini.
“Atas keteledoran PT Jakon ini mengakibatkan adanya pencemaran saluran irigasi Batang Gadis. Sebab itu harus diberikan sanksi tegas.”sebut Iskandar Hasibuan, SE yang juga mantan Anggota DPRD Madina Priode 2009-2014
Dari adanya dugaan keteledoran atau kelalaian PT Jakon ini tambahnya, dapat diberikan sanksi tegas atas dugaan kejahatan lingkungan hidup, karen diduga telah berdampak ke halayak ramai, dan dapat dikenakan sanksi Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan ketarangan “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal60, dipidana dengan pidana penjara paling lama3 (tiga) tahun dan denda paling banyakRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”(TIM)