MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Informasi terkait lokasi kegiatan tambang emas ilegal (PETI) di sekitaran Sungai Lolo Siulangaling Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) langsung ditindaklanjuti oleh Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).
Kepala Tata Usaha Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Bobby Novandry saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (07/10/2023) mengucapkan terimakasih atas informasi yang telah disampaikan.
Menurut Bobby, informasi adanya aktivitas tambang emas ilegal ini kemungkinan memang masuk dalam kawasan TNBG. Namun hingga saat ini, Bobby dan tim masih melakukan pengecekan.
“Kita masih lakukan pengecekan. Jika ada kawan-kawan wartawan dapat koordinatnya dan ternyata masuk dalam TNBG kita akan segera melakukan penindakan,” ungkap Bobby diujung seluler
Bobby pun mengharapkan bantuan dari semua pihak agar bekerja sama dengan TNBG. Karena menurut informasi yang didapatnya ada sekitar 30 hektare kawasan hutan yang rusak parah.
“Jika benar masuk dalam kawasan TNBG, siapapun terlibat akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku. Karena itu kami minta kerjasama dengan masyarakat dan semua pihak,” tegasnya
Sebelumnya seperti yang disampaikan oleh warga Desa Lubuk Kapundung I yang enggan namanya dimuat dalam pemberitaan, mengatakan penambangan emas di hulu sungai Parlampungan yang kuat dugaan dilindungi Aparat ini sangat mengancam keselamatan Masyarakat 4 desa yang ada di Wilayah Siulang Aling.
“Kami berharap kepada Bapak Kapolda Sumut bersama Pangdam serta Gakkum Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup untuk menindak tegas pelaku tambang emas tanpa izin di hulu sungai Parlampungan karena sangat berbahay terhadap Masyarakat di Wilayah Siulang Aling” keluh warga.
Warga yang resah juga mengungkapkan bahwa penambangan emas tanpa izin ini berlangsung dengan berleluasa melakukan pengerusakan alam diduga karena adanya Oknum Aparat yang diduga menjadi pelindung.
Sehingga para bos tambang tanpa izin itu berani melakukan penambangan yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Diketahui Kawasan Siulang Aling merupakan wilayah yang sering diterjang banjir akibat dampak dari kerusakan hutan dihulu sungai Parlampungan yang mengalir di Empat Desa.
Wahdi Saputra, Pemuda asal Siulang Aling yang turut prihatin atas keselamatan Masyarakat Empat Desa di Wilayah Siulang Aling juga berharap kepada Kapolres Madina dan Kapolda sumur untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal di hulu sungai parlampungan.
“Tolong sampaikan kepada Pak Kapolres dan Kapoldasu serta Pangdam untuk segera menertibkan dan menindak tegas penambang emas itu, karena sangat mengancam nyawa ribuan warga Siulang Aling” ungkapnya.(TIM).