MEDAN || datapost.id – Ditreskrimum Polda Sumut menjadikan kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak, salah satu kasus yang di prioritaskan menanganinya.
Jadi, untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan atau menjurus sebagai pelaku dugaan tindak pidana, maka peran keluarga sangat penting sebagai benteng pencegahan.
Hal itu diungkapkan Dir. Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat menjadi narasumber Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus di Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar, Jumat (28/07/2023).
Ia pun menghimbau kepada kepala keluarga untuk lebih memberikan kesadaran dan pengetahuan dalam menjaga kualitas pergaulan dan tindakan di masyarakat.
“Peran keluarga sangat penting, karena kuantitas waktu anak lebih banyak di keluarga dari pada di sekolah,” katanya.
Lebih lanjut Sumaryono mengungkapkan, untuk perkara penelantaran terhadap anak, di tahun 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 164 kasus, sedangkan tahun 2023 dari Januari hingga Juni berjumlah 38 kasus, terjadi penurunan walaupun belum diakhir tahun.
Perkara pemerkosaan tahun 2022 berjumlah 42 kasus, sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 3 tindak pidana. Untuk tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 253 kasus.
“Penanganan tindak pidana terhadap anak, dibutuhkan penanganan secara khusus. Pembenahan terhadap sumber daya penyidik juga terus ditingkatkan. Penanganan anak itu, harus lembut tidak sama dengan orang dewasa,” ujar Sumaryono.
Nah, peran kampus dan dunia pendidikan, lanjut perwira melati tiga ini, sangat penting. Kampus sebagai lembaga pendidikan memiliki banyak mahasiswa yang mampu berintegrasi dan bersosialisasi dalam kehidupan masyarakat.
“Saya sangat berterima kasih dengan adanya sosialisasi ini. Tugas kepolisian sangat terbantu dalam melakukan pencegahan. Walaupun reserse itu penindakan,” tandasnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Aris Merdeka Sirait dan Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Diakhir, Sumaryono menyampaikan sebagaimana pesan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk memberikan ruang aman dan nyaman ditempat-tempat publik. “Salah satunya dengan mengedepankan pencegahan terjadinya tindak pidana,” pungkas Kombes Pol Sumaryono mengakhiri. (Red/Hms).