MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin merajalela, kali ini berdasarkan informasi yang di peroleh awak media ini, pelaku PETI berani melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan excavator pada kawasan Hutan Desa Aek Guo Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Salah seorang warga bermarga “Lubis” yang memberikan informasi kepada Wartawan, Minggu (16/02/2025) menyampaikan bahwa ada aktivitas penambangan emas diduga masuk kawasan hutan tepatnya di Lubuk Martopul Desa Aek Guo Batang Natal.

Dari informasi yang diberikan, kuat dugaan pemilik sekaligus pemodal tambang ilegal di Lubuk Martua Aek Guo oknum berinisial “B” warga Kecamatan Lingga Bayu.

Baca Juga :  Pengamat Hukum : Terkait 13 Unit Excavator Kapolres Madina Harus Terbuka Ke Publik

Masih dari keterangan yang diberikan oleh Lubis, bebasnya pelaku PETI beroperasi di Kawasan Hutan sangat kuat dugaan telah bermain mata dengan Pihak Kehutanan setempat.

”kuat dugaan telah ada main mata dengan pihak kehutanan setempat,”ungkap Lubis yang ingin identitasnya tetap disimpan demi keselamatan kepada wartawan.

Sementara itu Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) yang dihubungi, Minggu (16/02/2025) malam, untuk memastikan apakah lokasi penambangan ilegal masuk dalam kawasan TNBG, Hartono menyampaikan bahwa kegiatan penambangan itu diluar kawasan TNBG.

“Tanggal 10/02/2025, Anggota kita sudah cek dilapangan, Posisi diluar kawasan TNBG” Ungkap Kepala Balai TNBG via seluler.

Lebih lanjut, Dia menyampaikan akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan ke lapangan guna memastikan perkembangan terbaru di lapangan.

Baca Juga :  Digulung Si Jago Merah, 4 Ruko di Jalan Krakatau Hangus Terbakar

“Untuk memastikan kondisi terupdate, kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan” sebut Hartono. (*).