DATAPOST.ID LABUHAN DELI — Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, di Ketuai oleh Hakim Lodewik serta Hakim anggota, yakni Monalisa Siagian dan Elvi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Herman, terdakwa Residivis kasus Narkoba seberat 32 kilogram di Pengadilan Negeri Cabang Labuhan Deli, Rabu (13/12/2023).
Terdawa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Selain itu, majelis hakim yang di Ketuai oleh Hakim Lodewik juga memutuskan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik BK 1723 HI yang digunakan untuk mengangkut sabu sabu seberat 32 kilogram dikembalikan kepada terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Labuhan Deli menuntut terdakwa Herman dengan hukuman mati. Selain itu, terhadap mobil Toyota Rush yang dipergunakan terdakwa untuk membawa Narkoba jenis sabu seberat 32 kilogram, JPU menuntut agar dirampas negara.
Kepada media datapost.id, JPU Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede, Rabu malam (13/12/2023) menilai vonis Hakim sangat ringan.
“Vonis Hakim itu sangat ringan. Apalagi saat persidangan terdakwa mengaku bahwa pada tahun 2017, ia merupakan Residivis. Kita sangat kecewa dengan putusan Hakim yang memvonis terdakwa 20 tahun penjara,” ucap Martin.
“Dan terhadap mobil Toyota Rush yang dipergunakan terdakwa untuk membawa sabu 32 kilogram, kita tuntut untuk dirampas Negara. Namun, majelis hakim dari PN Lubuk Pakam menyatakan dikembalikan kepada terdakwa,” imbuhnya.
Atas putusan majelis hakim, sambung Martin, kami akan melaporkannya kepada pimpinan untuk langkah apa yang akan dibuat. “Kami akan meminta arahan pimpinan dalam tenggang waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” pungkasnya.
Sementara, ketiga majelis hakim yaitu Hakim Lodewik (Ketua), Hakim Monalisa Siagian (Anggota) dan Hakim Elvi (Anggota) saat dikonfirmasi media datapost.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/12/2023) malam, meskipun terlihat centang dua berwarna biru, ketiga hakim tersebut memilih bungkam.
Namun selang satu jam, salah satu majelis hakim, Monalisa Siagian menghubungi media datapost.id melalui telefon Whatsapp mengatakan, bahwa ia mengaku tidak tau tentang majelis itu karena sudah mundur. Malahan hakim Monalisa menyuruh wartawan untuk memainkan perkara ini.
“Tau gak aku di majelis itu, sudah mundur. Ia, kan aku tidak ikut musyawarah, mainkan aja la, bukan aku yang musyawarah,” katanya menantang.
Kemudian ditanya, kan ibu ikut menyidangkan. “bukan saya, hakim yang baru. Saya nggak ikut musyawarah itu, tau pun nggak saya,” ucapnya berulang.
Namun saat ditanya lagi, berarti bukan ibu yang menyidangkan. “Aku yang nyidangkan tapi aku sudah mundur, karena aku sudah menjalankan tugas, sudah tiga minggu di Batam,” katanya sembari mengatakan bukan urusan saya disitu.
“Bukan saya itu pak, bukan saya. Tidak bisa saya komentari itu bukan urusan saya, kecuali saya ikut musyawarah baru bisa saya komentari. Tanya humas ya,” tambahnya berbelit-belit.
Disindir maksudnya musyawarah gimana bu, yang memutuskan. “Ia, musyawarah mengasi hukuman 20 tahun itu, saya nggak ikut. Tanya sama PP-nya, siapa? saya nggak nengok. Saya pun baru tau ini, nggak ngomong-ngomong mereka itu,” ungkapnya.
Ditanya siapa hakimnya. “Pak Iwan, bu Evi dan hakim baru yang nyidangkan putusannya,” cetusnya.
Ditanya lagi, saat menyidangkan dari pertama ibu ikut, tapi saat menyidangkan vonis tidak ikut. “Ya, saya tidak pernah dipanggil kok, nggak pernah diomongin, makanya nanti saya tengok dulu. Setau saya, saya nggak ada gitu,” ujarnya mengakhiri, sembari mengatakan akan menelfon jaksanya.
Selang beberapa menit, hakim Monalisa menghubungi awak media kembali dan mengatakan “gini ya pak, besok saya telfon ya teman saya ya. Saya takutnya ikut musyawarah apa nggak ya, saya tengok dulu pak ya, saya konfirmasi besok ya,” ucapnya.
Namun hingga berita ini dinaikkan, tidak ada konfirmasi lagi dari hakim Monalisa.
Kemudian disindir, ibu pindah dari Pakam ke Batam tanggal 4 ya. ” Saya pindah setelah tuntutan,” katanya.
Ditanya lagi, tuntutan kan minggu semalam bu (Rabu, 06 Desember 2023) sementara pledoi nya (Senin, 11 Desember 2023). “Saya dua minggu yang lalu, hari Rabu saya keluar belum sampe dua minggu,” katanya.
Ditanya kembali, saat JPU menyidangkan tuntutan ibu ikut menyidangkan. “Ikut la, ikut saya,” katanya sembari mengatakan, akan mengkonfirmasi kawannya dulu.
Kronologis Perkara
Pada hari Rabu, 26 April 2023 sekira pukul 15:00 WIB tim Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa terdakwa Herman mengendarai mobil Toyota Rush berwarna warna Coklat metalik Nomor Polisi BK 1723 HI diseputaran jalan lintas Sumatera tepatnya di jembatan PTPN II membawa narkoba jenis sabu.
Kemudian tim Sat Narkoba Polrestabes Medan bergerak menuju lokasi dan menghadang mobil terdakwa, namun ada satu unit mobil Toyota Inova menghalang- halangi pengejaran tim Sat Narkoba Polrestabes Medan terhadap Terdakwa.
Pengejaran terhadap Terdakwa yang mengendarai mobil Toyota Rush tetap berlangsung, karena informasinya barang haram sabu – sabu itu berada di mobil terdakwa.
Selama 15 menit pengejaran akhirnya mobil terdakwa berhasil dihentikan di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Kabupaten Deli Serdang.
Dalam proses penangkapan terdakwa melakukan perlawanan dengan menabrak mobil petugas tim Sat Narkoba Polrestabes Medan, akhirnya tim berhasil mengamankan terdakwa. Barang haram sabu seberat 32 kg ditemukan petugas didalam bagasi mobil terdakwa.
Kepada petugas, terdakwa Herman mengaku bahwa sabu seberat 32 kg milik Juntak (DPO) disuruhnya untuk mengantarkan ke depan stadion Baharuddin Lubuk Pakam. (Lubis).