• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Politics
  • World
  • Tech
Ada Apa Dengan Hakim PN Lubuk Pakam? Terdakwa Residivis Perkara Sabu 32 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

Ada Apa Dengan Hakim PN Lubuk Pakam? Terdakwa Residivis Perkara Sabu 32 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

14/12/2023
DPD Gerindra Sumut Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2025

DPD Gerindra Sumut Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2025

13/05/2025
Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

13/05/2025
Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

12/05/2025
Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

12/05/2025
Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

12/05/2025
Vlog your Way to 30K! “Kwentong Buhay, Kwentong Bahay” is back!

Vlog your Way to 30K! “Kwentong Buhay, Kwentong Bahay” is back!

12/05/2025
Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

12/05/2025
PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy

PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy

12/05/2025
Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Batch Ke-4 Telah Digelar Energy Academy

Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Batch Ke-4 Telah Digelar Energy Academy

12/05/2025
Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

12/05/2025
Home Deco Expo Bali 2025 Siap Digelar, Lebih Besar dan Penuh Kejutan

Home Deco Expo Bali 2025 Siap Digelar, Lebih Besar dan Penuh Kejutan

12/05/2025
Meski Fisik Bongkok, Opung Kodim Antusias Penuhi Panggilan Allah: “Berasa Sudah di Baitullah”

Meski Fisik Bongkok, Opung Kodim Antusias Penuhi Panggilan Allah: “Berasa Sudah di Baitullah”

11/05/2025
  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Datapost.id
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • KEMENKUMHAM
  • Kejaksaan
  • POLRI
  • Sosial
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Food
  • Fashion
  • Health
  • Travel
  • Tech
  • Redaksi
No Result
View All Result
Datapost.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ada Apa Dengan Hakim PN Lubuk Pakam? Terdakwa Residivis Perkara Sabu 32 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
14/12/2023
in Hukum & Kriminal, News
0
Ada Apa Dengan Hakim PN Lubuk Pakam? Terdakwa Residivis Perkara Sabu 32 Kg Divonis 20 Tahun Penjara
228
VIEWS
228
VIEWS

DATAPOST.ID LABUHAN DELI — Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, di Ketuai oleh Hakim Lodewik serta Hakim anggota, yakni Monalisa Siagian dan Elvi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Herman, terdakwa Residivis kasus Narkoba seberat 32 kilogram di Pengadilan Negeri Cabang Labuhan Deli, Rabu (13/12/2023).

Terdawa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Selain itu, majelis hakim yang di Ketuai oleh Hakim Lodewik juga memutuskan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik BK 1723 HI yang digunakan untuk mengangkut sabu sabu seberat 32 kilogram dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Labuhan Deli menuntut terdakwa Herman dengan hukuman mati. Selain itu, terhadap mobil Toyota Rush yang dipergunakan terdakwa untuk membawa Narkoba jenis sabu seberat 32 kilogram, JPU menuntut agar dirampas negara.

Kepada media datapost.id, JPU Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede, Rabu malam (13/12/2023) menilai vonis Hakim sangat ringan.

RelatedPosts

Meski Fisik Bongkok, Opung Kodim Antusias Penuhi Panggilan Allah: “Berasa Sudah di Baitullah”

Meski Fisik Bongkok, Opung Kodim Antusias Penuhi Panggilan Allah: “Berasa Sudah di Baitullah”

11/05/2025
Ibadah Haji Memerlukan Fisik dan Mental Prima, Diminta Jemaah Calhaj Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan

Ibadah Haji Memerlukan Fisik dan Mental Prima, Diminta Jemaah Calhaj Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan

11/05/2025
Empat Personel Irwasda Poldasu Bongkar Kampung Narkoba di Asahan, SMSI: Layak Diberi Penghargaan

Empat Personel Irwasda Poldasu Bongkar Kampung Narkoba di Asahan, SMSI: Layak Diberi Penghargaan

11/05/2025

“Vonis Hakim itu sangat ringan. Apalagi saat persidangan terdakwa mengaku bahwa pada tahun 2017, ia merupakan Residivis. Kita sangat kecewa dengan putusan Hakim yang memvonis terdakwa 20 tahun penjara,” ucap Martin.

“Dan terhadap mobil Toyota Rush yang dipergunakan terdakwa untuk membawa sabu 32 kilogram, kita tuntut untuk dirampas Negara. Namun, majelis hakim dari PN Lubuk Pakam menyatakan dikembalikan kepada terdakwa,” imbuhnya.

Atas putusan majelis hakim, sambung Martin, kami akan melaporkannya kepada pimpinan untuk langkah apa yang akan dibuat. “Kami akan meminta arahan pimpinan dalam tenggang waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” pungkasnya.

Sementara, ketiga majelis hakim yaitu Hakim Lodewik (Ketua), Hakim Monalisa Siagian (Anggota) dan Hakim Elvi (Anggota) saat dikonfirmasi media datapost.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/12/2023) malam, meskipun terlihat centang dua berwarna biru, ketiga hakim tersebut memilih bungkam.

Namun selang satu jam, salah satu majelis hakim, Monalisa Siagian menghubungi media datapost.id melalui telefon Whatsapp mengatakan, bahwa ia mengaku tidak tau tentang majelis itu karena sudah mundur. Malahan hakim Monalisa menyuruh wartawan untuk memainkan perkara ini.

“Tau gak aku di majelis itu, sudah mundur. Ia, kan aku tidak ikut musyawarah, mainkan aja la, bukan aku yang musyawarah,” katanya menantang.

Kemudian ditanya, kan ibu ikut menyidangkan. “bukan saya, hakim yang baru. Saya nggak ikut musyawarah itu, tau pun nggak saya,” ucapnya berulang.

Namun saat ditanya lagi, berarti bukan ibu yang menyidangkan. “Aku yang nyidangkan tapi aku sudah mundur, karena aku sudah menjalankan tugas, sudah tiga minggu di Batam,” katanya sembari mengatakan bukan urusan saya disitu.

“Bukan saya itu pak, bukan saya. Tidak bisa saya komentari itu bukan urusan saya, kecuali saya ikut musyawarah baru bisa saya komentari. Tanya humas ya,” tambahnya berbelit-belit.

Disindir maksudnya musyawarah gimana bu, yang memutuskan. “Ia, musyawarah mengasi hukuman 20 tahun itu, saya nggak ikut. Tanya sama PP-nya, siapa? saya nggak nengok. Saya pun baru tau ini, nggak ngomong-ngomong mereka itu,” ungkapnya.

Ditanya siapa hakimnya. “Pak Iwan, bu Evi dan hakim baru yang nyidangkan putusannya,” cetusnya.

Ditanya lagi, saat menyidangkan dari pertama ibu ikut, tapi saat menyidangkan vonis tidak ikut. “Ya, saya tidak pernah dipanggil kok, nggak pernah diomongin, makanya nanti saya tengok dulu. Setau saya, saya nggak ada gitu,” ujarnya mengakhiri, sembari mengatakan akan menelfon jaksanya.

Selang beberapa menit, hakim Monalisa menghubungi awak media kembali dan mengatakan “gini ya pak, besok saya telfon ya teman saya ya. Saya takutnya ikut musyawarah apa nggak ya, saya tengok dulu pak ya, saya konfirmasi besok ya,” ucapnya.

Namun hingga berita ini dinaikkan, tidak ada konfirmasi lagi dari hakim Monalisa.

Kemudian disindir, ibu pindah dari Pakam ke Batam tanggal 4 ya. ” Saya pindah setelah tuntutan,” katanya.

Ditanya lagi, tuntutan kan minggu semalam bu (Rabu, 06 Desember 2023) sementara pledoi nya (Senin, 11 Desember 2023). “Saya dua minggu yang lalu, hari Rabu saya keluar belum sampe dua minggu,” katanya.

Ditanya kembali, saat JPU menyidangkan tuntutan ibu ikut menyidangkan. “Ikut la, ikut saya,” katanya sembari mengatakan, akan mengkonfirmasi kawannya dulu.

Kronologis Perkara

Pada hari Rabu, 26 April 2023 sekira pukul 15:00 WIB tim Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa terdakwa Herman mengendarai mobil Toyota Rush berwarna warna Coklat metalik Nomor Polisi BK 1723 HI diseputaran jalan lintas Sumatera tepatnya di jembatan PTPN II membawa narkoba jenis sabu.

Kemudian tim Sat Narkoba Polrestabes Medan bergerak menuju lokasi dan menghadang mobil terdakwa, namun ada satu unit mobil Toyota Inova menghalang- halangi pengejaran tim Sat Narkoba Polrestabes Medan terhadap Terdakwa.

Pengejaran terhadap Terdakwa yang mengendarai mobil Toyota Rush tetap berlangsung, karena informasinya barang haram sabu – sabu itu berada di mobil terdakwa.

Selama 15 menit pengejaran akhirnya mobil terdakwa berhasil dihentikan di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Kabupaten Deli Serdang.

Dalam proses penangkapan terdakwa melakukan perlawanan dengan menabrak mobil petugas tim Sat Narkoba Polrestabes Medan, akhirnya tim berhasil mengamankan terdakwa. Barang haram sabu seberat 32 kg ditemukan petugas didalam bagasi mobil terdakwa.

Kepada petugas, terdakwa Herman mengaku bahwa sabu seberat 32 kg milik Juntak (DPO) disuruhnya untuk mengantarkan ke depan stadion Baharuddin Lubuk Pakam. (Lubis).

Tags: Barang Buktidatapost.idHakim BungkamJaksa KecewaPerkara Sabu 32 kgResidivisTuntutan Hukuman MatiVonis Ringan
Share91Tweet57SendPin21
Previous Post

Bupati Madina : Generasi Muda Harus Berani Berinovasi

Next Post

Membongkar Mitos: Apakah Harga Kaca Tempered Sebanding dengan Keamanan?

redaksi

redaksi

Related Posts

Meski Fisik Bongkok, Opung Kodim Antusias Penuhi Panggilan Allah: “Berasa Sudah di Baitullah”

Meski Fisik Bongkok, Opung Kodim Antusias Penuhi Panggilan Allah: “Berasa Sudah di Baitullah”

by redaksi
11/05/2025
0

DATAPOST.ID MEDAN -- Dari 360 orang jamaah calon haji Kloter 10 yang tiba di Aula Jabal Nur Asrama Haji Medan,...

Ibadah Haji Memerlukan Fisik dan Mental Prima, Diminta Jemaah Calhaj Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan

Ibadah Haji Memerlukan Fisik dan Mental Prima, Diminta Jemaah Calhaj Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan

by redaksi
11/05/2025
0

DATAPOST.ID MEDAN -- Diminta kepada jemaah calon haji (calhaj) untuk menjaga kondisi kesehatan menjelang keberangkatan menunaikan Ibadah haji ke tanah...

Empat Personel Irwasda Poldasu Bongkar Kampung Narkoba di Asahan, SMSI: Layak Diberi Penghargaan

Empat Personel Irwasda Poldasu Bongkar Kampung Narkoba di Asahan, SMSI: Layak Diberi Penghargaan

by Jeffry Barata Lubis
11/05/2025
0

MEDAN II DATAPOST.ID - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara mendorong Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,...

Petugas Kloter 9 Embarkasi Medan: Siap Melayani dan Membimbing Jemaah Haji

Petugas Kloter 9 Embarkasi Medan: Siap Melayani dan Membimbing Jemaah Haji

by redaksi
10/05/2025
0

DATAPOST.ID MEDAN -- Petugas Kelompok Terbang (Kloter) 9 mengatakan siap melayani dan membimbing jemaah haji Indonesia secara profesional dan berintegritas....

Load More
Next Post
Membongkar Mitos: Apakah Harga Kaca Tempered Sebanding dengan Keamanan?

Membongkar Mitos: Apakah Harga Kaca Tempered Sebanding dengan Keamanan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kapolda Sumut Dukung Kinerja Bank Sumut

    Kapolda Sumut Dukung Kinerja Bank Sumut

    4520 shares
    Share 1808 Tweet 1130
  • 6 Orang Begal Ditembak Satreskrim Polrestabes Medan, 1 Diantaranya Ditembak Mati Karena Melawan

    3226 shares
    Share 1290 Tweet 807
  • Bupati Madina Keluarkan Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

    2692 shares
    Share 1077 Tweet 673
  • Selisih 633 Suara, “On Ma” Raih Kemenangan di Pilkada Madina

    2498 shares
    Share 999 Tweet 625
  • Di TPS Pencoblosan Bupati Madina, Bobby Nasution Kalah Telak

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
Budaya

DPD Gerindra Sumut Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2025

13/05/2025
DPD Gerindra Sumut Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2025

MEDAN II DATAPOST.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara mengucapkan selamat Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 kepada...

Read more
by Jeffry Barata Lubis
0 Comments
Food

Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

13/05/2025
Mingle Socialhaus Resmi Dibuka di Bintaro: Hidden Gem untuk Pecinta Kuliner, Komunitas Kreatif, dan Pencari Tempat Nongkrong Kekinian

Tangerang Selatan, 12 Mei 2025 — Bintaro kedatangan satu lagi destinasi kuliner dan lifestyle terbaru yang wajib dikunjungi! Mingle Socialhaus...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Tech

Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

12/05/2025
Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

Dalam lanskap desain modern, kolaborasi antara system integrator audio visual dan arsitek tidak hanya mempermudah proses penciptaan ruang yang estetik,...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Tech

Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

12/05/2025
Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui anak usahanya, KAI Wisata, mengajak masyarakat untuk menelusuri sejarah perkeretaapian Indonesia dengan mengunjungi dua...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Tech

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

12/05/2025
Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menghadirkan Promo Online...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Business

Vlog your Way to 30K! “Kwentong Buhay, Kwentong Bahay” is back!

12/05/2025
Vlog your Way to 30K! “Kwentong Buhay, Kwentong Bahay” is back!

P.A. Properties, one of South Luzon’s trusted real estate developers, is once again putting the spotlight on its homeowners with...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Tech

Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

12/05/2025
Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

Omnichannel dan WhatsApp API bikin layanan pelanggan top. Yuk, cek cara kerjanya! Sebagi pebisnis yang pengen layanan pelanggan makin keren!...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Tech

PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy

12/05/2025
PT Astra Agro Lestari Gelar Training Port Operator Bersama Port Academy

PT Astra Agro Lestari bekerja sama dengan Port Academy dalam menyelenggarakan Training Port Operator yang difokuskan untuk meningkatkan keterampilan operasional...

Read more
by Vritimes
0 Comments
Datapost.id

Copyright © 2023 Datapost.id All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • KEMENKUMHAM
  • Kejaksaan
  • POLRI
  • Sosial
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Food
  • Fashion
  • Health
  • Travel
  • Tech
  • Redaksi

Copyright © 2023 Datapost.id All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In