DATAPOST.ID PEMATANG SIANTAR – Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali melakukan pemberantasan narkoba dengan hasil yang signifikan.

Ada sebanyak 101 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap, dengan total 159 tersangka yang diamankan sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025.

Demikian diungkapkan Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Sahudur T, M Sitinjak, SH., SIK., MH dan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH., SIK., MM, saat konfrensi pers yang digelar di Polres Pematangsiantar, pada Jum’at (02/05/2025)

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak juga menyebutkan, lokasi marak narkoba ada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Hal itu juga disampaikannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, saat mengikuti konfrensi pers di Polres Pematangsiantar.

“Ada beberapa lokasi yang dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu saya ajukan kepada Sekda”, kata Kombes Jean.

Baca Juga :  Melangkah Maju Untuk Pertanian Berkelanjutan, ERATANI Inisiasi Penggunaan Pupuk Hayati

Diungkapkannya, lokasi yang marak dijadikan tempat peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, di Jalan Lokomotif Kecamatan Siantar Barat atau Bangsal, wilayah Gang Bajigur, Gang Air Bersih Jalan Medan. Kemudian di kawasan terminal Perluasan, Kecamatan Siantar Utara. Jalan Nagur dan beberapa lokasi lainnya.

Hadir dalam konfrensi pers tersebut, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kapolres Pematangsiantar, Kapolres Simalungun dan Sekda Kota Pematangsiantar, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Siantar, Kepala Bea Cukai, Kepala Dinas Pariwisata, Kasatpol PP, Kepala Dinas Perizinan, serta rekan-rekan media. Kabid Humas Polda Sumut diwakili oleh Kasubbid Penmas Bid Humas.

Dalam paparannya, Dirresnarkoba Polda Sumut mengungkapkan, penanggulangan narkoba merupakan atensi serius Presiden Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-7 serta instruksi langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Baca Juga :  Kesepakatan Rakor Forkopimda Madina : Pelaku PETI Di Kotanopan Ditindak Tegas

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus menyasar sisi supply dan demand. Sinergi lintas sektoral dan dukungan masyarakat menjadi kunci”, ujar Kombes Jean.

Rincian pengungkapan:
* Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 8 kasus (14 tersangka) dengan barang bukti sabu 87,09 gram, ganja 48 gram, 97 butir ekstasi, dan 15 butir happy five.
* Polres Simalungun mengungkap 54 kasus (78 tersangka) dengan sabu 376,41 gram, ganja 186,03 gram, biji ganja 20,68 gram, dan 25 butir ekstasi.
* Polres Pematang Siantar mengungkap 39 kasus (67 tersangka) dengan sabu 167,67 gram, ganja 14,92 gram, dan 1½ butir ekstasi.

Lebih lanjut Kombes Jean mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku beragam, mulai dari menyembunyikan narkoba dalam kotak rokok, dompet, dan tas hingga menyelipkannya di batang pohon sawit atau menyewa rumah kontrakan sebagai lokasi transaksi. “Sebagian pelaku juga memanfaatkan warung kopi sebagai tempat pertemuan dengan pembeli”, ujarnya.

Baca Juga :  H. Hasrul Azwar: Penerapan Sistem Syarikah Perlu Pembenahan

Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan sebanyak 4.040 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp718,9 juta.

“Jika dikalkulasikan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba ini mencapai sekitar 4.040 orang”, ucap Dirresnarkoba menambahkan.

Polda Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan insan pers atas dukungan dan kerja sama dalam penyebaran informasi yang turut mendukung langkah pemberantasan narkoba di lapangan. (Rill/Red)