MEDAN || datapost.id – Eks Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PT DH) dari anggota Polri, setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung yang digelar di gedung Bidang Propam Mapoldasu, Selasa (02/05/2023) dari pagi hingga malam.
Diketahui, sebelumnya AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut.
Perbuatan AH selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan Peraturan Polri. Perbuatan seperti itu sangat berakibat fatal yang tidak boleh dibiarkan karena itu yang bersangkutan di PTDH, kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak
“AH terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilakunya yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral,” tegasnya.
Kapolda Sumut juga mengatakan, apa yang telah dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
“Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ucap Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Berdasarkan pertimbangan itu, lanjut Kapolda, maka saudara Achmad dipersalahkan melanggar Pasal 5, 7, 8, 12 dan pasal 13 Perpol No. 7 Tahun 2022. “Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PT DH), ” tegas Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
“Pimpinan Polri, yakni Kapolri dan saya Kapolda, tidak pernah bermain-main untuk tidak memproses setiap hal-hal menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh anggota,” imbuhnya.
“Terhadap saudara Achiruddin juga sedang diproses pidana umum pasal 304 dan 5556 KUHPidana, sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya mengakhiri.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung menambahkan, kalau yang memberatkan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dikarenakan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin.
“Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (Red)