DATAPOST.ID MEDAN — Team Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak belum lama ini, Jumat (14/03/2025) sekira pukul 16.00 wib meringkus seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor)
Dalam paparannya, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH, MH, pada Senin sore (17/03/2025) mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MSS alias FII (20) warga Jalan Pajak Gambir Gang Robusta, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan 2 orang pelaku lainnya dalam pengejaran (DPO).
Kompol Faidir menjelaskan, saat kejadian itu korban bernama Nurasiyah (42) warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak sedang berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Patumbak Kampung memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Vario BK 2268 XAN warna Merah di depan rumah orang tuanya dengan stang dalam keadaan terkunci.
Namun lanjut Kompol Faidir, tidak berapa lama kemudian ada orang yang melihat tiga orang pelaku sedang melakukan pencurian sepeda motor korban dan orang itu langsung berteriak “maling…maling…maling…”, sehingga korban dan warga setempat keluar dari rumahnya masing-masing.
“Hanya saja ke tiga pelaku tidak mengindahkan teriakan tersebut dan tetap tancap gas membawa sepeda motor hasil curiannya”, sebutnya
Lanjutnya, beruntung, tidak jauh dari lokasi kejadian, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH,MH, bersama Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi sedang melakukan Patroli antisipasi kejahatan jalanan di Bulan Suci Ramadhan,
Melihat korban dan warga berlari sambil berteriak maling…maling…maling, Team URC, langsung menjumpai seorang laki-laki dan menanyakan kejadian tersebut dan setelah di ketahui ternyata ada kejadian pencurian sepeda motor.
“Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak lalu membagi tugas melakukan pengejaran bersama warga dan tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku MSS alias FII berhasil diamankan, sedangkan dua orang pelaku yang lainnya berhasil melarikan diri dan pelaku langsung diboyong ke Polsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.
Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku MSS alias FII yaitu 1 unit Honda Vario BK 2268 XAN warna Merah dan 1 unit Honda Scoopy BK 2881 AKA warna Hitam hasil curian.
“Pelaku spesialis curanmor tersebut kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun”, pungkasnya mengakhiri. (Lin)