Nenek 73 Tahun Memaafkan Cucunya, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pengancaman Dengan Kekerasan Melalui Pendekatan Humanis
DATAPOST.ID MEDAN — Seorang nenek bernama Ngatinem (73) warga Dusun Menanti, Desa Meranti Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu memaafkan cucunya, Yusan Pragusti Alias Gusti yang juga warga Dusun Meranti Desa Meranti Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kepada wartawan, Kamis (20/02/2025), Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH, menyampaikan bahwa perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis melalui keadilan Restoratif Justice (RJ).
“Sebelum disetujui, terhadap perkara ini terlebih dahulu dilakukan ekspose oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, Koordinator serta para Kasi dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut dan diterima oleh JAM Pidum Prof Asep Nana Mulyana didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh beserta para Kasubdit di JAM Pidum Kejagung RI,” kata Kasi Penkum Kejatisu.
Adapun kronologis perkaranya, lanjut Adre W Ginting berawal pada Minggu, 8 Desember 2024 setelah Maghrib sekira pukul 19.00 wib, tersangka Yusan Pragusti Alias Gusti menjemput orang tuanya, saksi Siti Siswani pulang dari kerja di Desa N-8 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu menggunakan sepeda motor dan mengantarkan Siti Siswani ke rumah di Dusun Menanti Desa Meranti Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
“Sampai di rumah, tersangka meminta uang kepada saksi Siti Siswani untuk membeli rokok, namun saat itu saksi Siti Siswani tidak memiliki uang, sehingga saksi Siti Siswani tidak dapat memberikan uang kepada tersangka, disitulah tiba-tiba tersangka mengamuk kepada saksi Siti Siswani dan membanting kipas angin yang ada di rumah saksi Siti Siswani serta memecahkan piring di dapur,” paparnya.
Melihat tersangka mengamuk, sambung Adre W. Ginting, saksi Siti Siswani berlari menuju rumah saksi Ngatinem yang tidak jauh dari rumah saksi Siti Siswani. Selanjutnya tersangka mengambil sebilah parang yang ada di dapur dan menghidupkan sepeda motor dan langsung bergerak menuju rumah saksi Ngatinem yang merupakan nenek tersangka.
“Begitu sampai di rumah saksi Ngatinem, tersangka menggeber-geber sepeda motornya di depan rumah saksi Ngatinem dan mengeluarkan kata kotor sambil memegang sebilah parang dan memecahkan kaca jendela depan rumah neneknya. Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka mengancak orang tua dan neneknya akan membunuhnya,” sebut Adre.
Masih kata Kasi Penkum, selanjutnya saksi Toto Warsito keluar dari rumah saksi Ngatinem dan menenangkan tersangka serta mengambil sebilah parang dari tangan tersangka, mengajak pulang ke rumah tersangka untuk menenangkan diri. Namun, beberapa jam kemudian tersangka di tangkap oleh polisi berpakaian preman dan tersangka di bawa ke Polsek Bilah Hulu untuk di proses secara hukum yang berlaku atas perbuatannya melakukan pengancaman.
“Akibat dari perbuatan tersangka, saksi Ngatinem dan saksi Siti Siswani merasa trauma dan ketakutan apabila berjumpa dengan tersangka. Padahal, saksi-saksi ini adalah orang tuanya dan neneknya,” tandasnya.
Seiring waktu berjalan, kata Adre W Ginting, perkara ini bergulir dan sampai ke Kejari Labuhan Batu. Kemudian jaksa fasilitator melakukan pendekatan dan memediasi korban dengan tersangka.
“Antara korban (nenek dan ibunya) dipertemukan dengan korban dan sepakat berdamai. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” paparnya.
Esensi dari permasalahan ini adalah, antara tersangka dan korban masih bersaudara dan memiliki hubungan persaudaraan yang sangat dekat. Pertimbangan lainnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Kesepakatan berdama antara nenek, ibu dan anaknya telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah keluarga. Perdamaian telah mengembalikan keadaan ke semula,” pungkasnya
Proses perdamaian antara tersangka dengan ibu dan neneknya disaksikan oleh tokoh masyarakat, kerabat, jaksa fasilitator, serta penyidik dari Polsek Bilah Hulu. (Lubis)

Tinggalkan Balasan