MEDAN, DATAPOST.ID — Kalau istilah No Viral No Justice sih masih mending, namun Viral No Justice ini yang jadi tanda tanya.
Belakangan ini, para pejabat di Polda Sumut, Polres Asahan dan Balai Gakkum KHLK Sumatera mendadak diam atas permintaan informasi tindak lanjut proses hukum tangkapan perdagangan Sisik Trenggiling seberat 1,1 Ton di Kabupaten Asahan pada 11 November 2024 lalu.
Kapolda Sumut, Kabid Propam, Kabid Humas, Kapolres Asahan hingga berita ini ditayangkan tak satupun merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan sejak Rabu, Januari 2025 lalu.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto yang awalnya respon ke media, kini agaknya memilih bungkam. Mungkin jaga jaga kondisi.
Memang, kasus tangkapan perdagangan 1,1 Ton Sisik Trenggiling ini melibatkan 2 oknum TNI-AD, yakni Serka MYH dan Serda RS dan 1 oknum Polisi Bripka AHS yang dulunya bertugas di Satreskrim Polres Asahan.
Nilai materi kasus ini juga tak main-main, jika ekstimasi harga pasar 1 kilogram sisik trenggiling seharga Rp. 40 juta maka angka 440 miliar menjadi hasil hitungan total nilai kejahatan merusak lingkungan dan membunuh puluhan ribu ekor hewan dilindungi ini.
USUT TUNTAS
Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS yang akrab disapa Hinca Panjaitan ini murka. Dia mengaku, pengungkapan dan penuntasan kasus hukum pidana lingkungan hidup yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Politisi asal Partai Demokrat ini mengaku terus memonitor penanganan kasus perdagangan sisik trenggiling yang diungkap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI ini bersama Polisi Militer di Asahan.
Sebagai anggota legislative bidang hukum yang Kabupaten Asahan menjadi salah satu daerah pemilihannya, Hinca meminta kasus perdagangan sisik trenggiling ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Monitor. Saya terus dalami. Kasusnya sangat ‘menarik’ tapi juga pelik. Publik tentu ingin dibongkar tuntas. Ini tidak hanya soal siapa pelakunya yang melibatkan oknum APH Polres Asahan, tapi mencari tau sampai bagaimana bisa dapat berton begitu kulit trenggiling,” tegas Hinca Panjaitan yang juga dalam Pilkada Sumut menjadi Ketua Tim Pemenangan Bobby-Surya.
Dia mengaku miris atas 1,1 ton sisik trenggiling maka puluhan ribu hewan dilindungi itu dibunuh yang jelas akan mengganggu keseimbangan alam.
“Barapa banyak trenggiling yg dibantai itu, tentu puluhan ribu ekor. Dari siapa dibeli? Dimana saja dibeli? Itu binatang yang dilindungi,” tegasnya.
Dia menekankan agar kasus perdagangan sisik trenggiling tak berhenti dengan pelaku yang ditangkap, namun aparat hukum harus mampu mengadili semua pelaku secara profesional dengan mengusut pelaku penjualan atau pengekspor maupun pembelinya.
“Jadi tidak boleh berhenti pada yg sdh ditangkap ini. Semua harus diadili secara profesional dan sampai terbongkar bagaimana modus operandinya. Juga yang pembeli atau yg mengekspornya yang sedang dinyatakan DPO. Bongkar semua mata rantai yg terlibat,” pungkasnya.
Teriakan Anggota Komisi III DPR RI ini seolah memekakkan pendengaran Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Hari Novianto. Nyatanya, tak sehuruf pun dan tak sepatah katapun Hari Novianto menjawab konformasi wartawan saat dimintai komentarnya, pada Kamis (23/01/2025) atas statemen Hinca Panjaitan ini.
Padahal kemarin, Rabu (22/01/2025) Hari Novianto koar koar akan melanjutkan proses hukum tangkapan perdagangan sisik trenggiling pada 11 November 2024 lalu di Kabupaten Asahan-Sumatera Utara.
“Sama seperti pemberitaan di atas ya bang. Yg sipil masih dlm proses penyidikan di PPNS Balai Gakkum LHK Sumatera,” kata Hari Novianto menjawab kelanjutan proses hukum perdagangan sisik trenggiling yang dipaparkan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani November 2024 lalu yang telah menyerahkan 2 oknum TNI-AD Serka MYH dan Serda RS ke Denpom Siantar dan 1 oknum polisi Bripka AHS diserahkan ke Polres Asahan serta memproses 1 warga sipil berinisial AS.
Informasi didapat, Serka MYH dan Serda RS di tahan di Stalhanmil POMDAM I BB di Medan dan AS warga sipil ditahan di Rutan Tanjung Gusta dalam proses hukum mereka.
Terkait peran Bripka AHS dalam perdagangan sisik trenggiling, Hari Novianto mengaku, masih mendalaminya. “Masih kami dalami bang,” ujarnya.
Kepada sejumlah media, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Sabtu (11/1/2025) menyatakan Tim Gakkum KLHK Sumatera belum menyerahkan kasus sisik trenggiling yang melibatkan anggotanya Bripka AHS, padahal pengakuan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam konfrensi pers November 2024 lalu mengaku Bripka AHS diserahkan ke Polres Asahan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera ini tak menanggapi statemen Kapolres Asahan itu. Dia hanya menjelaskan mekanisme yang mereka lakukan bersama kepolisian.
“Secara personil yg bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polres. Apabila ada 2 bukti yg cukup akan keterlibatannya dalam tindak pidana perdagangan sisik trenggiling tersebut, kami Balai Gakkum memiliki kewenangan untuk proses hukumnya. Saat ini masih didalami keterlibatannya dalam kasus tersebut,” jelasnya sembari menyampaikan terima kasih atas atensi dan support media. “Terima kasih atas atensi dan suportnya ya bang,” tutupnya.
TUGAS APH
Pelayanan penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan satwa dilindungi adalah tugas Polri dan Aparat Penegak Hukum lainnya diantaranya Balai Gakkum KLHK Sumatera sebagaimana diatur dalam UU terkait hal itu.
Para pejabat di Polri dan Balai Gakkum KLHK Sumatera tentunya digaji negara dengan nilai lumayan tinggi dari uang negara dan dalam menjabat telah disumpah sesuai agama dan kepercayaan mereka masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pidana perdagangan 1,1 ton sisik trenggiling yang diungkap Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut yang melibatkan 1 oknum Polri dan 2 oknum TNI AD bersama 1 masyarakat sipil
Pada akhir November 2024 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus itu. Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah watga sipil inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).
“Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS,” kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024) lalu.
Pengungkapan itu berawal saat petugas KLHK menerima informasi soal akan adanya pengiriman sisik trenggiling di salah satu bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024 seberat 322 Kilogram. Selanjutnya oknum TNI AD inisial MYH megaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 kilogram. Hingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,18 ton. (***)