MEDAN, DATAPOST.ID — Mantan Bupati Batu Bara, ZAHIR yang merupakan salah satu tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara kembali mendaftar sebagai calon Bupati Batu Bara di Komisi Pemilihan Umum bakal ramai jadi bahasan.
Pasalnya, pagi dinihari tadi, pada Selasa (03/09/2024) mantan Bupati Batu Bara ini ditangkap Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dari rumahnya di Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Sumber wartawan mengungkapkan, bahwa Zahir ditangkap dirumahnya di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (03/09/2024) sekitar pukul 02.00 Wib dinihari.
“Ada puluhan polisi membawa politisi PDIP itu ke Mapolda Sumut. Tak ada perlawanan dalam penangkapan itu. Dikabarkan Zahir tak kooperatif dalam statusnya menjadi tersangka sejak beberapa waktu lalu,” ungkap sumber wartawan.
Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Andry Setiawan membenarkan penangkapan Zahir. “Iya,” katanya, Selasa (03/09/2024) pagi menjawab konfirmasi wartawan via pesan WhatsApp.
Selain itu, mantan Kabid Hukum Polda Sumut ini juga menegaskan, Polda Sumut akan menahan Zahir. “Iya,” jawabnya singkat menjawab apakah tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK tahun 2023 ini akan ditahan.
DAFTAR CABUP BATU BARA
Sebelumnya, Mantan Bupati Batu Bara, Zahir sempat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati di Pilkada Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 ke KPU meski masih berstatus sebagai tersangka di kasus seleksi PPPK tahun 2023.
Polda Sumut pun memastikan proses hukum yang menjerat Zahir akan tetap berjalan. “Jadi, prosesnya tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, pada Jumat (30/08/2024)
Hadi membantah pihaknya memberikan keringanan atau keistimewaan kepada Zahir dalam kasus itu. Dia juga menyebut proses penyidikan tetap berjalan dan saat ini penyidik tengah menunggu hasil penelitian Jaksa terkait berkas kasus PPPK itu.
Pendaftaran Zahir menjadi salah satu kontestan di Pilkada Kabupaten Batu Bara 2024 diprotes berbagai elemen.
“Meskipun kasus hukum masih membelitnya, Zahir tetap melenggang dengan percaya diri saat mendaftarkan diri di KPU Batu Bara bersama calon Wakil Bupati, Aslam Rayuda,” ujar Nurizat, SH pada Sabtu (31/08/2024).
Dengan arak-arakan ratusan pendukungnya, pasangan Zahir-Aslam tiba di gedung KPU Kabupaten Batu Bara sekitar pukul 14.30 Wib. Dengan didampingi Ketua DPRD Batu Bara, Safii, rombongan pasangan Zahir-Aslam disambut Ketua KPU Batu Bara, Erwin dan beberapa komisioner lainnya.
Sementara Ketua Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme (PANGERAN) M. Nurizat Hutabarat, SH mengecam pendaftaran Zahir di KPU Batubara. Dia mendesak KPU RI dan KPU Sumatera Utara untuk segera memanggil dan meminta penjelasan dari semua Komisioner KPU Kabupaten Batu Bara.
“Ini adalah tamparan keras bagi demokrasi kita. Bagaimana mungkin seorang calon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa lolos menjadi calon Bupati? Ini sudah mencederai demokrasi dan menciptakan preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan,” tegas Nurizat.
Nurizat menekankan, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya menjaga integritas proses demokrasi, tidak boleh membiarkan hal seperti ini terjadi.
“KPU harus bertanggung jawab. Mereka harus menjelaskan kepada publik mengapa seorang tersangka bisa diloloskan sebagai calon, padahal seharusnya integritas calon adalah syarat mutlak untuk maju dalam Pilkada,” tegas Nurizat.
“Ini adalah tamparan keras bagi demokrasi kita. Bagaimana mungkin seorang calon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa lolos menjadi calon Bupati? Ini mencederai demokrasi dan menciptakan preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan,” tegasnya lagi.
Zahir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. Penetapan status ini dilakukan oleh penyidik Polda Sumatera Utara.
Ihwal penetapan tersangka ini diketahui setelah politisi PDI Perjuangan itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan terkait penetapannya sebagai tersangka. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan yang teregistrasi dengan nmoor 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024 tersebut memohonkan sah atau tidaknya penetapan status dengan nama pemohon Zahir.
Sedangkan para termohon, yaitu Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/07/2024). Namun, di SIPP itu belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka.
Sebelumnya, Polda Sumut sempat memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Bahkan, dalam kasus ini, adiknya Zahir, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka. Beberapa tersangka lain yakni Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.
Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka itu telah diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Belakangan Zahir yang masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasca DPO, Zahir sempat diamankan polisi dan dibawa ke Polda Sumut. Namun kala ini, Zahir tak ditahan. (Red)