BELAWAN, DATAPOST.ID — Soal terbitnya puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) diajukan Orang Tak Dikenal (OTK) di lahan diklaim milik 29 masyarakat mulai dapat titik terang. Didapat informasi pengajuan SHM itu masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Mantan Lurah Belawan Bahari, Daniel Simanjuntak pada wartawan, Jumat (30/08/2024) mengaku, pada tahun 2023 lalu datang kepadanya petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Medan dan seorang Notaris dikenalnya bernama Otma mengajukan 22 permohonan PTSL Tahun Anggaran 2023.
Daniel mengaku, ada orang datang bermarga Oka dan nama-nama berbau Melayu Arab mengaku disuruh Prof OK Saidin dan Notaris mengaku bernama Otma membawa surat-surat lalu akan minta diterbitkan Surat Penguasaan Fisik dan Surat Silang Sengketa tapi ditolak.
“Datang kepada saya, seseorang mengaku pemilik tanah, petugas BPN Medan (Kantor Pertanahan,red) bersama Notaris bernama Otma, mengaku utusan Prof OK Saidin. Awalnya mereka meminta saya membuat Surat Tidak Silang Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik, tapi saya tolak,” katanya.
Dilanjutkannya, seminggu kemudian pemohon dan Notaris mengaku suruhan Prof OK Saidin datang lagi ke Kantor Lurah Belawan Bahari dan menunjukkan lokasi tanahnya di sekitar Pekong di Belawan Bahari.
Bersama Kepling 9 Asnani Wati Simbolon, utusan Prof OK Saidin itu melihat lahan dekat Pekong Kelurahan Belawan Bahari dan dikatakan Kepling di lokasi itu telah banyak masyarakat mendapatkan surat-surat tapi tak bisa diajukan sertifikat karena diatas Grand Sultan.
Selanjutnya, terang Daniel, dua minggu kemudian satu pemohon dan Notaris Otma datang lagi ke Kantor Lurah Belawan Bahari bersama petugas Kantor Pertanahan yang tak diketahui namanya dengan membawa alat-alat pengukuran.
“Dua minggu lagi, datang lagi mereka dengan titik koordinat membawa orang BPN bawa alat. Selanjutnya dua minggu kemudian diajak susur sungai sampai mengitari Paluh Bangke.,” ujar Daniel Simanjuntak.
Dia mengaku, dalam dekade hadirnya satu pemohon dan Notaris Otma membawa orang mengaku petugas Kantor Pertanahan yang berbeda-beda dan selanjutnya setelah susur sungai dilakukan Kepling 9 dan Daniel Simanjuntak berkas-berkas forrmulir PTSL yang diajukan petugas Kantor Pertanahan Medan.
Lurah Belawan Bahari kala itu dijabat Daniel Simanjuntak mengaku, mengetahui adanya masyarakat yang menguasai dan mengusahai di lahan yang diajukan sertifikat berdasarkan keterangan Kepala Lingkungan 9 Belawan Bahari.
“Saya tahu ada penggarap di lahan yang diajukan PTSL itu dari Kepling, lalu saya sampaikan kepada petugas BPN, tapi dengan menunjukkan tampilan laptop, petugas BPN mengaku tak ada ajuan penggarap ke kantor BPN,” ujarnya.
Atas klarifikasi masyarakat penggarap tak dilakukan Daniel Simanjuntak karena menurut Kepling 9 para penggarap telah pindah ke Aceh dan tak diketahui lagi keberadaannya. “Kata Kepling penggarapnya pindah ke Aceh dan tak tahu lagi keberadaannya,” dalih Daniel Simanjutak.
Dia juga menyampaikan adanya penggarap di lahan yang diajukan PTSL itu, tapi petugas Kantor Pertanahan mengatakan, kalau Surat Penggarap tidak ada masalah karena yang mengajukan PTSL pemegang Grand Sultan sembari petugas menjamin kalau ada keberatan dipersilahkan komplain ke petugas dan datang ke Kantor Pertanahan Medan.
Namun Daniel Simanjuntak tak mengenal sama sekali siapa petugas Kantor Pertanahan Medan yang bertemu dengannya serta tak ada menyimpan nomor kontak ponselnya.
Menanggapi, proses hukum yang akan diajukan para masyarakat mengaku pemilik tanah yang diajukan PTSL, Daniel Simanjuntak mengaku tak jadi masalah karena posisinya sebagai Panitia Ajudifikasi dan telah mengkroscek berkas-berkasnya serta pengamanannya telah disampaikan ke Kantor Pertanahan Kota Medan.
MINTA LAPORAN KANTAH MEDAN
Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Askani meminta media menghubungi Kantor Pertanahan Kota Medan.
Dia juga mengaku, sedang meminta laporan Kantor Pertanahan Kota Medan atas masalah itu. “Silahkan konfirmasi langsung ke kantah BPN Medan, selanjutnya kami sdg minta laporan kantah medan,” tulisnya di laman WhatsAppnya, Jumat (30/08/2024)
Sementara Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Kantah Medan, Anzar Abidin dikonfirmasi, Jumat (30/08/2024) mengaku akan mempelajari masalah itu pelan-pelan.
“Ijin awak pelajari pelan² dlu bg, Supaya data tidak salah ya bg,” balasnya ke wartawan.
Ditanya atas ajuan PTSL Tahun Anggaran 2023 atas permohonan 22 pemohon di objek lahan yang diklaim milik 29 masyarakat di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kel. Belawan Bahari, Anzar Abidin membenarkannya. “Kalo data ini memang ada bg,” pungkasnya.
29 PEMILIK LAHAN
Data yang dihimpun media ini, lahan di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari dimiliki 29 warga dengan alas hak Surat Keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli tahun 1963.
Berikut nama-nama pemilik lahan yang datanya diterima media :
1. Mansuri luas tanah 21.000 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No. 201/3/ML/1978 tanggal 30-12-1978 yang diteken Kepala Kampung Labuhan Deli H Saidi Amri dan Camat Medan Labuhan Taufik M Lubis BA
2. Muhammad Jakub luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
3. Usman luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
4. Simus luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 38/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
5. Muhammad Jsusf Bin Sjarif luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 36/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
6. Bustami luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 57/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
7. Andjang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 58/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
8. Timah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 39/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 19963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
9. Melah alias Ramlah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 40/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
10. Ibnu Haldun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 41/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
11. Hamzah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 43/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
12. Hariss luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
13. Sinong luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 64/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
14. Rahmad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 52/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
15. Harun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 45/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
16. Abdul Wahab luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 51/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
17. Kodin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 50/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
18. Sjarif Ulung M luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
19. Lebai Manaf luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 49/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
20. Ahjad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 44/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
21. Ibnu luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 42/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
22. Sa’ari luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 48/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
23. Amran luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 47/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
24. M Kasim luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 46/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
25. Ahsin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 56/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
26. Hairat luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 55/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
27. Akuf Aritonang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 54/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
28. Sutrisno luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 53/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
29. Nawi luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 35/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.
Diberitakan sebelumnya, Ibnu Haldun dan kawan-kawan mengaku pemilik dan ahli waris atas lahan seluas 50 hektar di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ‘menjerit’.
Pasalnya lahan tanah yang mereka kuasai dan usahai sejak tahun 1963 lalu ‘disulap’ Orang Tak Dikenal (OTK) menjadi puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepada wartawan, Rabu (28/08/2024) Ibnu Haldun (71) warga Desa Lama Hamparan Perak mengaku terkejut atas terbitnya puluhan SHM di atas lahan yang dikuasai dan diusahai oleh 29 masyarakat termasuk dirinya
“Ya terkejut lah pak. Selama ini sejak tahun 1963 kami menguasai dan mengusahai lahan itu. Kok tiba tiba ada orang yang membuat sertifikat. Kami akan laporkan masalah ini ke jalur hukum dan akan mengajak masyarakat pemilik dan ahli waris melakukan aksi ke kantor BPN Sumut,” tegas Pria yang mengaku Petugas Lapangan yang ditunjuk oleh puluhan warga untuk mengawasi 50 hektar lahan di Tapak Sepatu.
Dia menceritakan, dirinya dan puluhan masyarakat memperoleh hak atas tanah 50 hektaran di lahan Tapak Sepatu sejak 17 Januari 1963 yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Kampung kala itu dijabat Muhammad Yusuf Syarif.
Lalu lanjutnya, masyarakat pemilik lahan beraktivitas di lahan itu dengan membuat tambak udang, bercocok tanah dan kegiatan usaha lainnya. “Kami ramai-ramai membuat usaha di lokasi lahan kami, ada tambak udang, tanam kelapa dan lain lain,” katanya sembari menunjukkan foto dokumentasi di lahan dimaksud.
Diceritakannya, pada Tahun 1988 ada beberapa orang berusaha menguasai lahan milik puluhan warga dengan mengajukan dan diterbitkannya 4 Sertifikat Hak Milik yakni :
– Sertifikat Hak Milik No. 24/Desa Pekan Labuhan atasnama Rusmaida dengan luas 89.525 M2,
– Sertifikat Hak Milik No. 28/Desa Pekan Labuhan atasnama Khailani Noor dengan luas 80.650 M2,
– Sertifikat Hak Milik No. 40/Desa Pekan Labuhan atasnama Muhammad Djamil Noor dengan luas 87.456 M2, dan
– Sertifikat Hak Milik No. 141/Desa Pekan Labuhan atasnama Salamah Azzuhro dengan luas 60.748 M2.
Namun ke 4 SHM itu telah dibatalkan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 482/DJA/1988 tentang Pembatalan Hak Milik No.24,28,40,141/ Desa Pekan Labuhan Deli masing masing tertulis atas nama Rusmaida, Kailani Noor, Muhammad Djamil Noor dan Salamah Azzuhro tanggal 19 Oktober 1988.
“Dulu pernah terbit 4 Sertifikat Hak Milik diatas lahan kami itu, tapi kami mengadukan kepada Menteri Dalam Negeri dan sertifikat itu dibatalkan,” jelasnya.
Dikisahkannya lagi, lahan mereka yang berbatas dengan Sungai Deli saat dilaksanakan proyek pengendalian banjir pada tahun 1994 mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah sesuai perintah dari Menteri Dalam Negeri kepada Walikota Medan pada tanggal 26 Desember 1991 dan tanggal 25 Maret 1992.
“Kami dapat ganti rugi dari Pemerintah, itu atas perintah Menteri Dalam Negeri kepada Walikota Medan,” kata Ibnu Haldun sembari menunjukkan bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) penerimaan ganti rugi. (***)