SERDANG BEDAGAI, DATAPOST.ID — Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumut berhasil mengamankan Terpidana perkara pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Daria Perdana Kesuma Tubagus, Rabu (31/07/2024) malam di Jalan Cendrawasih Kelurahan Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat dikonfirmasi media datapost.id, Kamis (01/08/2024) Kajati Sumut, Idianto, SH, MH melalui salah seorang Koordinator bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH membenarkan adanya pengamanan terhadap Terpidana perkara UU ITE.
Disampaikan Yos A Tarigan, sebelumnya Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Terpidana untuk hadir dan menjalani hukuman sesuai putusan hakim, namun Terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejati Sumut.
Sebagaimana diketahui bahwa Terpidana Dariah Perdana pada Tahun 2017 bertempat di Pematang Siantar diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tanpa ijin dari orang terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tengang ITE, hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman 1 (satu) Tahun pidana penjara.
“Terpidana sempat melakukan perlawanan pada saat diamankan, tim Intelijen Kejati Sumut sempat mendapat kesulitan saat akan memasuki rumah tempat tinggal Terpidana sehingga dilakukan tindakan dengan memaksa dan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah kediaman Terpidana, dengan didampingi dan disaksikan pihak Kepala Lingkungan dan aparat desa/kelurahan setempat,” tandasnya.
Tim Intelijen Kejati Sumut, sambung Yos melakukan upaya paksa untuk mengamankan Terpidana dan sempat dihalangi oleh pihak keluarga.
Selanjutnya, sambung Yos lagi, Terpidana dibawa ke Kejati Sumut dan diserahkan ke Kejari Pematang Siantar yang diserahkan Kasi A Indra Hasibuan, SH kepada Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely dan Jaksa Eksekutor untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar dan menjalani hukuman. (Lubis)