MEDAN, DATAPOST.ID — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di beberapa Kabupaten di Provinsi Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH, MH kepada media datapost.id, Kamis (11/07/24) saat dikonfirmasi melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH, MH membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Benar, hari ini Kamis (11/07/2024) setelah dicek ke bidang Pidsus ada dilakukan penahanan terhadap 2 tersangka terkait dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2021 yang bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera,” ungkap Yos.
Selanjutnya mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menyampaikan tentang peranan kedua tersangka yang ditahan. “Tersangka JHS, ST merupakan Team Leader Konsultan Pengawasan pada PT. Arihta Tehnik dan tersangka FS selaku Wakil Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa,” ujarnya.
Perlu diketahui, kata Yos melanjutkan, bahwa pada Tahun 2020 hingga 2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Propinsi Sumatera Utara ada melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten di Sumatera Utara sesuai kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis Kontrak Tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000,-
Dan, kemudian dilakukan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.
“Tersangka JHS, ST yang merupakan Team Leader Konsultan Pengawas PT. AT ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu dan pengawasan volume atas pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah untuk beberapa kabupaten,” jelas Yos.
Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, sambung Yos, salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) T.A 2020 hingga 2021 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Propinsl Sumatera Utara dilaksanakan untuk sebanyak 6 (enam) Sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.
“Fakta ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas pekerjaan dimaksud terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp1 Miliar lebih, namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut” tandasnya.
Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos, tersangka JHS, ST selaku Team Leader PT. AT yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan Pengawasan atas mutu dan volume pekerjaan paket rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A 2020 hingga 2021 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tugas dan Kewenangannya yang tertuang di dalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader, sehingga terjadi adanya kecurangan dalam pelaksaan pekerjaan tersebut yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT. MKBP.
Untuk kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap Penyidikan,” papar Yos A Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (Lubis).