DATAPOST.ID MEDAN — Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Barang Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Utara dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (29/02/2024).
Dakwaan dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Dr. Lambok Sidabutar SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) didampingi JPU lainnya, yakni Khairur Rahman Nasution SH, MH (Kasi Pidsus Kejari Padangsidempuan) dan Batara Ebenezer SH (Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Padangsidempuan) dihadapan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati SH, MH dan 2 Hakim anggota serta 3 terdakwa, yakni BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas.
Persidangan ketiga terdakwa tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa BS. Untuk terdakwa FP berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn dan terhadap terdakwa DS berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, bahwa ketiga terdakwa, didakwakan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidempuan TA. 2020 pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Utara, yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidempuan.
Dimana dalam pekerjaan tersebut, para terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan, sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat difungsikan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 491.873.966,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor: 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.
Terhadap ketiga terdakwa, didakwa dengan dakwaan : PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan dakwaan SUBSIDAIR pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Lubis).