DATAPOST.ID MEDAN — Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan, Kejaksaan Negeri Medan laksanakan penandatangan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rabu (28/02/2024).
MoA tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH, MH dengan Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, M.AP di Aula Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Jalan Kapten Muchtar Basri, Medan.
Dalam kesempatan itu, Kajari Medan Muttaqin Harahap menyampaikan bahwa kegiatan MoA yang dilaksanakan hari ini diberi nama Jaksa Sahabat Mahasiswa UMSU (JABAT MU).
“Dalam pelaksanaan JABAT MU ini, ada tiga implementasinya, yakni perlombaan perebutan piala Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Tema Peradilan Semu, Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kejari Medan dan Jaksa Menyapa,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.
Lebih lanjut Muttaqin Harahap menjelaskan, nantinya Kejari Medan akan membantu mahasiswa UMSU yang PKL di Kantor Kejari Medan dan pelaksanaan MoA ini merupakan bentuk informasi publik dengan mendekatkan Insan Adhyaksa ke publik, dan ini juga merupakan bentuk kepedulian Kejari Medan dengan pendidikan.
“Kalau teori adek-adek mahasiswa telah mengetahui, tinggal praktek seperti peradilan semu, PKL mulai dari pra penuntutan hingga eksekusi, dan nantinya kita akan kombinasi positif,” ucapnya.
Maka dari itu, Muttaqin Harahap berharap dengan adanya MoA ini mahasiswa UMSU bisa lebih mengenal tempat tugas dan pokok Kejaksaan khususnya Kejari Medan.
“Kerjasama ini diharapkan bisa berjalan dengan baik dan mahasiswa UMSU bisa lebih mengenal Kejari Medan. Kemudian apa kira-kira hambatan secara teknis di lapangan terkait dengan pembelajaran dari mahasiswa bisa kita lengkapi dan nantinya mahasiswa UMSU juga akan dibimbing melalui Jaksa Menyapa,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP sangat mengapresiasi Kejari Medan yang sudah mau bekerjasama dengan UMSU untuk mengajari maupun membimbing para mahasiswa.
“Tentu berterima kasih adanya MoA. Ini juga pengakuan Kejaksaan dengan mengetahui UMSU. Mahasiswa ini mengetahui teori hukum, tinggal aplikasi seperti PKL, ini wacananya kita lakukan, UMSU komitmen dalam hal ini,” ucapnya.
Di akhir, Rektor UMSU Agussani berharap agar MoA ini dapat berkelanjutan, dan tentu kedepannya terus berkembang serta inovasi dalam pembelajaran di Universitas.
“Sekarang mereka dapatkan teori maupun praktek di Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan. Saya berterima kasih,” pungkas Rektor UMSU itu. (Lubis)