DATAPOST.ID NIAS — Proses penyaluran perdana Bantuan Cadangan Pangan di Desa Ehosakhozi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuat masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kecewa.
Hal itu dikarenakan Pemerintahan Desa (Pemdes) diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp30.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat, dengan alasan biaya pengangkutan dari Kecamatan sampai di Desa.
Demikian disampaikan salah seorang masyarakat penerima bantuan, Besama Laoli kepada media datapost.id, Minggu (25/02/2024).
“Sebanyak 124 KPM dengan terpaksa memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan Pemdes senilai Rp30.000 dengan dalih untuk biaya transportasi pengangkutan, dari Kecamatan sampai di Kantor Desa setempat. Tentu kami merasa kecewa dengan adanya pungutan tersebut, padahal aturan yang berlaku penerima bantuan beras dari pemerintah itu tidak dikenakan biaya sama sekali,” ungkapnya kesal.
“Jika kita hitung-hitungan secara matematis, uang dari hasil pungli tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp 3.720.000 dan mustahil bila menghabiskan sebagai biaya transportasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Besama Laoli menyampaikan, ia merasa kaget dengan pungutan itu tanpa sebelumnya dilakukan Musyawarah Desa, dengan mengambil keputusan sewenang-wenang sendiri mengutip Rp30.000/KPM, dengan alasan biaya transportasi pengangkutan dari Kecamatan sampai di Kantor Desa.
“Sepertinya oknum Pemerintah Desa Ehosakhozi sengaja mengambil kesempatan dalam kesempitan tanpa memikirkan nasib dan keadaan warganya di masa-masa sulit. Ditambah saat ini situasi harga beras juga mahal,” ungkap Besama Laoli dengan nada kecewa.
Hal senada juga disampaikan Keluarga Penerima Manfaat lainnya berinisial YL, ia sangat berharap agar praktik-praktik semacam ini tidak terjadi lagi. Apalagi tidak ada aturan untuk melakukan pungutan pada KPM sebesar apapun tanpa dasar hukum dan dengan dalih apapun.
“Kami sebagai warga keberatan atas pungutan yang telah ditetapkan itu, dan tidak sepakat dengan langkah Pemerintah Desa Ehosakhozi melakukan pungutan kepada KPM,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa (Kades) Ehosakhozi, Piardiaron Laoli saat dikonfirmasi Via WhatsApp tentang dugaan pungli tersebut, namun sangat disayangkan masih belum bisa memberi alasan yang pasti.
”Itu salah paham, untuk selanjutnya kami telah berniat akan bahas dirapat desa kami mendatang,” tulis Kades dalam pesan WhatsApp singkat. (Makmur Gulo)