DATAPOST.ID JAKARTA — Dianggap dapat menimbulkan kesalahpahaman, Founder Madina Care Wadih Alrasyid Nasution meminta kepada Kepala BKD atau BKPSDM Mandailing Natal (Madina) Abdul Hamid Nasution seharusnya menyampaikan aturan soal PPPK 2023 secara utuh pada masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Wadih dalam menanggapi statement Kaban BKD atau Kepala BKPSDM, Abdul Hamid Nasution yang diterbitkan melalui salah satu media online lokal terbitan, Kamis (11/01/2024)
Menurut Wadih, jika aturan disampaikan sepenggal dan tidak utuh, maka disinyalir akan banyak orang yang salah paham.
“Dia sebagai Kepala BKD harusnya mampu menjelaskan aturan itu secara utuh. Bukan dipenggal-penggal. Karena aturan ini memiliki keterkaitan satu sama lain yang tidak bisa disampaikan sepenggal-sepenggal, ini akan menimbulkan kesalahpahaman,” ungkap Wadih.
Diketahui, proses seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK Guru 2023 memprioritaskan pada empat kriteria pelamar.
Keempat kriteria tersebut, antara lain Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas (P3) dan Pelamar Umum (P4)
Selanjutnya, Aktifis HMI ini juga menjelaskan bahwa kategori pelamar umum masuk di P4 ini hanya sebagai pelengkap.
“Ada kategori untuk pelamar, P1, P2, P3 dan P4. Berdasarkan ketentuan sesuai KEPMENPAN RB No 649 Tahun 2023, pelamar yang masa kerja kurang dari 3 tahun hanya bisa melamar di kategori umum yaitu P4,” jelas Wadih.
“Nah untuk Pelamar P4 itu bukan prioritas. Mereka hanya pelengkap, artinya selama pelamar P3 mencukupi kuota lulus, yang P4 ini tidak bisa dipaksakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan S2 disalah satu Universitas di Jakarta ini menyampaikan bahwa pernyataan Hamid terkait kewenangan Pemkab Madina itu juga disinyalir tidak benar.
“Kita jadi curiga dengan pernyataan beliau, jangan-jangan ada yang lulus di Kategori P3 dengan masa kerja belum mencukupi. Saya sarankan Segera Audit Dapodik,” tegasnya.
“Pemkab sebagai Panselda justru yang paling menentukan. Mereka punya kesempatan melakukan Verfak (Verifikasi Faktual) terhadap berkas yang dikumpulkan. Asli atau tidaknya, sesuai atau tidak formasi yang dilamar dengan kualifikasinya. Itu hak Panselda, jangan dilempar-lempar,” pungkasnya kesal. (Sulpan Lubis)