DATAPOST.ID JAKARTA — Kembali Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun anggaran 2017 hingga 2023.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers nya, Selasa (02/01/2024) yang diterima media datapost.id.
“Ketiga pejabat yang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yakni Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya inisial ZZZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun anggaran 2017 hingga 2023 inisial AAS, dan Ketua Pokja pada proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017 hingga 2023 sekaligus selaku Kepala Seksi Prasarana Balai Teknik Perkeretaapian Medan inisial RMY,” sebut Kapuspenkum Kejagung RI di siaran pers nya.
Kapuspenkum juga mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
“Adapun maksud dan tujuan pemeriksaan para saksi dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang dimaksud,” pungkasnya mengakhiri.(Lubis)